Welcome to komputer-akutansi jangan lupa komengnya yak....haha -

TUGAS MAKALAH

Berikut ini adalah Tugas makalah Mata Kuliah Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi


Judul makalah : Tugas Makalah internet CyberCrime " Carding / Credit Card Fraud"

Mata Kuliah : Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi
Kelas 11.5D.11
Bina Sarana Informatika Jatiwaringin


          Profil Anggota kelompok 
                
                            Atau 
                        Klik Disini

Klik " Buka "  pada spoiler untuk membaca makalah


Makalah Internet CyberCrime " Carding / Credit card Fraud":
TUGAS MAKALAH INTERNET CYBERCRIME
CARDING / CREDIT CARD FRAUD


Mata Kuliah Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi


Disusun oleh :

Eka Putri Sari              11102025
Esra Anggitha              11102756
Dewi Julia                     11102023
Nitha Maysari               11100531
Atika Rochmah            11100701
Widyawati                     11101712



Jurusan Komputer Akutansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jatiwaringin
2012

___________________________________________________________

Kemajuan Teknologi Dunia Maya



Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak  tersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace  yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan Di dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

  Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.
 Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan. Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008.
   UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2.Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam pasal 47.
      Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE : Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut : 
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).”


CARDER

Carder adalah Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
 frauder adalah Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
         
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja diinternet secara tidak syah atau illegal.
Salah satu contoh kasusnya yaitu :
  Pernah baca disalah satu blog motor, jadi ceritanya si
  penulis ingin order barang (sparepart motor aprilia) dari singapore, setelah mengisi  form, ternyata ada mandatory field yang harus diisi dan Indonesia tidak termasuk. gara-gara carding ini banyak yang tidak percaya dengan Indonesia.


  Sudah jelas-jelas kejahatan Carding ini bukan hanya merugikan si pemiliki Credit card (korban langsung), tetapi NEGARA tempat terjadinya TKP juga menjadi korban merugikan juga penduduk Indonesia yang ingin membeli barang dari luar seperti contoh yang saya sebutkan sebelumnya.
Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.
Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.
Modus II : 1998 - 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia.
Modus III : 2000 - 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia. Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk .
Carding memang sangat merugikan, tidak hanya merugikan si korban secara langsung tetapi juga menjadikan tempat asal carding tersebut jelek dimata Dunia.


         PENANGGULANGAN
 
Ada beberapa cara untuk mencegahnya mulai dari fisik hingga online.
Secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah ini:
1.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas atau pegawai fotocopy.
5.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.

Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut
1.    Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2.    Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.
3.    Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.




0 komentar:

Posting Komentar