Berikut ini adalah Tugas makalah Mata
Kuliah Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi
Judul makalah : Tugas Makalah internet CyberCrime " Carding / Credit Card Fraud"
Mata Kuliah : Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi
Kelas 11.5D.11
Bina Sarana Informatika Jatiwaringin
Profil Anggota kelompok
Klik " Buka " pada spoiler untuk membaca makalah
Atau
Makalah Internet CyberCrime " Carding / Credit card Fraud":
TUGAS
MAKALAH INTERNET
CYBERCRIME
CARDING
/ CREDIT CARD FRAUD
Mata
Kuliah Etika profesi teknik Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh :
Eka Putri Sari 11102025
Esra Anggitha 11102756
Dewi Julia 11102023
Nitha Maysari 11100531
Atika Rochmah 11100701
Widyawati 11101712
Jurusan
Komputer Akutansi
Akademi
Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jatiwaringin
2012
___________________________________________________________
Kemajuan Teknologi Dunia Maya
Kebutuhan dan penggunaan akan
teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang
seperti e-banking, e-commerce, e-government,e-education dan banyak lagi
telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang
hidup di kota besar tidak tersentuhan
dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”.
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis
computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata).
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia
bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah,
murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi
lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap
sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di
bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan
dunia maya.
Masalah kejahatan Di dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama
pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk
salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula
sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan
negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di
dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi
dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme
digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan
sebagainya.
Pelanggaran hukum dalam
dunia maya ( Cyber Crime)
Munculnya revolusi teknologi
informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada
perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek
kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi,
masyarakat bahkan bangsa dan negara.
Jaringan informasi global atau internet saat
ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik
maupun internasional.
Cyber crime atau kejahatan dunia
maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
komunikasi.
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup
signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya
mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di
Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum
atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga
pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan. Untuk itu diperlukan suatu
perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah
adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54
Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
Selasa, 25 Maret 2008.
UU ITE yang membahas tentang carding ini tertulis dan diatur Dalam Bab
VII Tentang Perbuatan Yang Dilarang, pasal 31, ayat 2.Sedangkan sanksi
perbuatan carding diatur dalam pasal 47.
Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE :
Setiap orang dilarang: “Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun
kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam
transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal
47, sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2),
Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,-
(dua milyar rupiah).”
CARDER
Carder adalah Seorang/sekumpulan
lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang
dan cvv2nya dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk
kepentingan dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri
semua informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia
Maya.
frauder adalah Seorang/sekumpulan orang
yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi
jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
Carding adalah suatu
aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan
untuk berbelanja diinternet secara tidak syah atau illegal.
Salah satu contoh kasusnya yaitu :
Pernah baca disalah satu blog motor, jadi ceritanya si
penulis ingin order barang (sparepart motor aprilia) dari singapore,
setelah mengisi form, ternyata ada mandatory field yang harus diisi dan
Indonesia tidak termasuk. gara-gara carding ini banyak yang tidak percaya dengan Indonesia.
Sudah jelas-jelas kejahatan Carding ini bukan hanya merugikan si
pemiliki Credit card (korban langsung), tetapi NEGARA tempat terjadinya TKP
juga menjadi korban merugikan juga penduduk Indonesia yang ingin membeli barang
dari luar seperti contoh yang saya sebutkan sebelumnya.
Namun hal ini tidak membuat carder
kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan
para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang
dilakukan oleh Carder.
Modus I : 1996 - 1998, para carder
mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.
Modus II : 1998 - 2000, para carder
tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman, tetapi
menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan
kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan oleh para
carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak mengirim
produknya ke Indonesia.
Modus III : 2000 - 2002, para
carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar
negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan
tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder
selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum,
juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke
Indonesia. Modus IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan
mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari
kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal,
dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka
tunjuk .
Carding memang sangat merugikan,
tidak hanya merugikan si korban secara langsung tetapi juga menjadikan tempat
asal carding tersebut jelek dimata Dunia.
•
PENANGGULANGAN
Ada beberapa cara untuk mencegahnya mulai dari fisik hingga online.
Secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah ini:
1. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas atau pegawai fotocopy.
5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.
Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut
1. Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2. Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.
3. Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.
Secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah ini:
1. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas atau pegawai fotocopy.
5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu identitas.
Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut
1. Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2. Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.
3. Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.